JIKA MA TOLAK GUGATAN, KPU MAKSR DIGUGAT DIAMI
" Putusan Panwas Berdiri Sendiri, Jadi PT TUN Tidak Bisa Batalkan Apa Yang Menjadi Putusan Panwas Makassar "
Kuasa hukum pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti, Yusuf Gunco
NS.com, Makassar - Penasehat hukum pasangan nomor urut 2, Moh. Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), Yusuf Gunco mengatakan akan gugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika gugatannya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut menurut Yusuf Gunco, Surat Meputusan menetapkan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari merupakan keputusan pemerintah, sehingga apabila MA membatalkan kasasi KPU, maka pihaknya berhak menggugat KPU.
“SK penetapkan pasangan Danny dan Ibu Indira sebagai peserta Pilwali adalah SK Pemerintah. misalnya MA membatalkan, maka tim eksekutor otomatis ada di KPU. Karena itu, kami akan gugat KPU,” kata Yusuf Gunco (Yugo) sore tadi via telepon.
Selain itu, Yugo katakan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tidak membatalkan putusan Panwaslu Makassar. Yugo juga menyebut, putusan PT TUN pincang secara hukum.
“Putusan Panwas berdiri sendiri, jadi PT TUN tidak bisa batalkan apa yang menjadi putusan Panwas. Secara tidak langsung, putusan PT TUN ini banci,” ujar Yugo.
Sementara KPU Makassar, telah melayangkan kasasi ke MA atas putusan PT TUN Makassar yang mengabulkan gugatan pasangan APPI-CICU. Kasasi dilayangkan karena KPU meyakini putusan soal peserta Pilwali Makassar telah sesuai prosedur....(Wr/Ns.c).
Sementara KPU Makassar, telah melayangkan kasasi ke MA atas putusan PT TUN Makassar yang mengabulkan gugatan pasangan APPI-CICU. Kasasi dilayangkan karena KPU meyakini putusan soal peserta Pilwali Makassar telah sesuai prosedur....(Wr/Ns.c).
Lp. Herman Taruna
Editor. Andi PW
Tidak ada komentar: