DEVELOPER BANGUN TANPA IMB. DAPAT TEGURAN KERAS DINAS PKP-P GOWA.


" Jika Surat Teguran Tak Diindahkan, Maka Seluruh Kegiatan Bangunan Ruko dan Perumahan Akan Langsung Ditutup "

Bangunan di belakan gedung sekretariat Kantor Bupati Gowa diduga tak punya IMB

Ns.com, Makassar - Gowa Selasa (03/02) Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PKP-P) Gowa beri surat teguran keras ke Developer yang bangun Ruko dan perumahan tanpa IMB dijalan Agus Sungguminasa Gowa persis dibelakang gedung sekretariat kantor Bupati.

Sebab diduga kuat pihak developer telah pelanggaran UU No.28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, Perda Gowa, no 4 tahun 2014 tentang bangunan gedung PP 36 tahun 2005. Permen PU - PERA no 5 tahun 2016 tentang izin mendirirkan bangunan (IMB). Hingga di keluarkan surat teguran Dinas PKP-P Kab Gowa.

Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Alwi Beddu, melalui Kabid Perumahan Ariyanto Abbas,SE,ST. Telah melayangkan surat teguran keras ke bu Venesia Edwar Lengkong pengembangan perumahan dan Ruko di jalan. Agus Salim yang berbunyi.

" Jika surat teguran tak di indahkan pemilik bangunan Ruko dan Perumahan sampai 3X24 jam maka akan dilakukan penutupan langsung seluruh aktifitas kegiatan pembangunan Ruko dan Perumahan " ucap Kabid Perumahan Ariyanto Abbas. SE, ST dengan tegas.....(Wr/Ns.c).





Lp. Najamuddin
Editor. Andi PW

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.