ADA PRAKTEK JUDI TERSELUBUNG KETANGKASAN BOLA SETAN DI PASAR MALAM RANTEPAO.


" Dikemas Dalam Bentuk Pasar Malam Mesteri Rumah Hantu, Kelabui Sorotan Dugaan Praktek Judi Terselubung ditempat Umum "


Ns.com Rantepao - Torut Senin (11/12) Praktek Ketangkasan Bola Gelinding (Bola Setan) yang di larang Kapolda Sulsel sebelum Kapolda yang ada saat ini. Ada lagi di sekitar lapangan Kodim Rantepao Torut Sulsel.

Hasil pantauan New Sulsel.com, pengelola pasar malam bulan lalu buka kegiatan ketangkasan bola setan di Kabupaten Pinrang, sejak hari Senin lalu buka di sekitar Lapangan Kodim Rantepao. 

Pengelola pasar malam mengelabui dugaan praktek judi terselubung di Stand ke tangkasan bola guling (bola setan) lempar gelang berhadiah yang di larang, dengan permainan permainan hiburan " Misteri Rumah Hantu, Kincir angin dan kuda-kuda " untuk memikat pengunjung.

Kapolres Makale Tanah Taraja dan Kapolsek Rantepao yang hendak di konfirmasi, adanya praktek judi ketangkasan bola guling (bola setan) yang dilarang oleh kapolda Sulsel terdahulu, tidak berada di tempat.....(Rd/Ns.c)






Lp. Herman T
Editir. Andi PW


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.