RADEN TS DPO NO 99 MELAWAN MATI TERTEMBUS PELURU ANGGOTA RESMOB POLDA SULSEL


" 8 Kali Dilaporkan Kepolisi Atas Tindakan Pencurian Dengan Kekerasan Di Wilayah Polsek Panakkukang Dan Makassar "


Ns.com, Makassar - Selasa (03/10) Anggota Resmob Polda Sul Sel yang di pimpin IPTU Makmur,S.sos dan Iptu Alexander Bura menembak Raden Tunggal Sanjaya yang maksuk daftar pencarian orang (DPO ) selama ini, melawan  dan lari saat hendak di tangkap anggota Resmob sekitar pukul 02:30 wita di Jalan. BTP belakang Polsek Tamalanrea.

Kronologis kejadian berawal ketika warga melaporkan ke Polisi, DPO yang sudah delapan kali lakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Polsek Panakkukang dan Polsek Makassar saat ini berada di salah satu rumah warga jalan BTP belakang Polsek Tamalanrea.

Informasi pun ditindak lanjuti anggota Resmob Polda Sulsel di pimpin IPTU. Makmur dan IPTU Alexander setiba di tempat kejadian perkara (TKP ) Raden Tunggal Sanjaya usia 22 tahun warga Jalan Inspeksi Pam Kanal No.19 Kelurahan Bara Baraya Timur Makassar melawan saat hendak di tangkap, gunakan senjata tajam sebila Badik.

Anggota Resmob Polda Sulsel terpaksa keluarkan tembakan peringatan keatas, Raden tetap saja melawan, akhirnya anggota melumpuhkan dengan menembak kaki Raden. Raden masih saja melawan dan caba melarikan diri dari sergapan anggota sehingga peluru berikut bersarang di punggung kiri, kanan membuat DPO yang dicari selama ini roboh, meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit Bhayangkara.......(Wr/Ns.c)






Lp. Pong/Dg Liwang
Editor. Andi PW

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.