AMIEN RAIS MENGAKU MENERIMA DANA OPRASIONAL DARI SOETRISNO BACHIR

" Kejadian 10 Tahun Lalu, Jika Diungkap dengan Bumbu Drama, Saya Akan Tegas"


Ns.com, Jakarta - Jumat (2/6/2017) Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menjelaskan, dana sebesar Rp 600 juta yang disebut jaksa KPK berasal dari aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Dalam keterangan persnya, Amien menyebutkan bahwa kejadian pada Januari hingga Agustus 2007 lalu, berdasarkan ingatannya, dia mengaku menerima bantuan dana operasional dari Soetrisno Bachir. Soetrisno Bachir merupakan mantan Ketua Umum DPP PAN.

"Karena hal itu terjadi 10 tahun lalu, saya me-refresh memori saya. Pada waktu itu, Soetrisno Bachir mengatakan akan memberi bantuan untuk tugas operasional saya, untuk semua kegiatan sehingga tidak membebani pihak lain kalau saya pergi ke mana pun, itu sudah kita sendiri yang bayar Trevel dan Taksi," kata Amien di kediamannya di Jalan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

"Waktu itu, dia selalu memberi bantuan pada berbagai kegiatan saya, baik kegiatan sosial maupun keagamaan. Saya pernah bertanya kepada dia mengapa membantu berbagai kegiatan saya, dia bilang 'saya disuruh ibunda membantu anda' begitu," ujar Amien menirukan ucapan Soetrisno Bachir. "Jadi ketika dia menawarkan bantuan tiap bulan buat kegiatan operasional saya, saya anggap wajar," ujar Amien.

Sebelumnya, jaksa KPK menilai mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan. Jaksa sebut "Uang Kasus Korupsi Siti Fadilah Mengalir ke Rekening Amien Rais"

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perbuatan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6,1 miliar. "Terdakwa sendiri menjadi menteri karena diusung oleh Ormas Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).....(Wr/Ns.c).



Lp. Putri
Editor. Andi PW.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.