PROSES PELUNASAN KREDIT DI BANK BTPN GOWA BUAT NASABAH KECEWA
" Aturan Yang Diterapkan Diluar Perjanjian Kredit, Untuk Percepatan Pelunasan Pihak BTPN Enggan Menjelaskan Regulasi Yang Atur "
Pihak Bank BTPN Gow saat dikonfirmasi enggan jelaskan Regulasi aturan pusat
NEWSULSEL.com, Gowa - Sitti Nursiah salah satu nasabah yang hendak mempercepat melunasan kreditnya di Bank BPTN Cabang Gowa merasa sangat kecewa, sebab keinginanya seakan di persulit dengan aturan yang diterapkan BPTN diluar perjanjian.
Kekecewaan tersebut di ungkapkan nasabah saat usai menemui Sirajuddin salah satu staf pihak menejemen Bank BPTN cabang Gowa Jumat 18 Mey 2018, yang mengatakan Sitti Nursiah harus mengajukan permohonan pelunasan dan menunggu tanpa ada batasan waktu di pastikan.
Kantor Bank BPTN cabang Kabupaten Gowa yang di kunjungi Setti Nursiah nasabah
" Aturan sepihak yang diterapkan Bank BTPN cabang Gowa yang hendak melakukan percepatan pelunasan utang tidak tertuang dalam Surat Perjanjian Kredit (SPK) sehingga aturan tersebut merugikan nasabah (konsumen) yang ingin melakukan percepatan pelunasan kredit", ungkap kesal dan kecewa sekali.
PImpinan Bank BPTN cabang Gowa Muhammad Said saat di konfirmasi Newsulsel.com hanya mengatakan, " Ini merupakan aturan dari Pusat Bank BPTN, kita tidak persulit nasabah yang ingin pelunasan utang" jawabnya singkat tanpa menjelaskan regulasi aturan tersebut....(Wr/Ns.c).
Lp. Korlip Go
Editor. Andi PW




Tidak ada komentar: