PANWASLU JANGAN LAKUKAN PEMBIARAN DUGAAN PPP DI ENREKANG


" Laporan No 4/LP/PB/KAB/27.06/V/2018, Terkait Dugaan Pelanggaran UU No.10 Tahun 2017 Pasal 71 "

Ketum OPM, Agung Purba Latowu saat bertemu dengan Komisioner Panwaslu

NEWSULSEL.com, Enrekang - Hingga saat ini belum ada tanda, Panwaslu menindak lanjuti aksi unjuk rasa dan pelaporan ratusan Masyarakat Kab. Enrekang Kamis 10 Mey 2018 lalu, yang memerangi dugaan banyaknya Praktek Politik Praktis (PPP) dengan modus membagikan "bantuan bibit Bawang Merah disertai embel embel" kekelompok tani.

Temuan beberapa tokoh masyarakat, aktifis penyelamat Kab. Enrekang dari sistim pemerintahan yang dianggap tidak becus dan terindikasi KKN, dapati aparat desa terjun langsung dalam praktek politik praktis bekerja untuk, Paslon Bupati Enrekang dengan membagikan bibit bawang Merah di karung ada tertulis nama.

Unjuk rasa masyarakat Kab. Enrekang lawan Praktek Politik Praktis aknum aparat desa

Hal ini merajuk dari pertemuan beberapa hari sebelumnya antara ketua umum (Ketum) Organisasi Pergerakan Mahasiswa [OPM] Agung Purba Latowu bersama dengan komisoiner bawaslu Laode Arumahi di kantor bawaslu Prov Sulsel. Sehari setelah aksi dan pelaporan di Kabupaten Enrekang.

Masyarakat dan aktifis asal kab. Enrekang ingatkan Panwaslu Enrekang jangan lakukan pembiaran laporan yang di tembuskan ke Panwas Sulsel No 4/LP/PB/KAB/27.06/V/2018, Terkait dugaan ada politik praktis dilakukan oleh aparat desa, jika ingin Pilkada Enrekang berjalan aman dan damai.


Seperti yang di beritakan Newsulsel.com sebelumnya, ada pembagian bibit bawang Merah dalam rangka peningkatan produksi bawang merah Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kab. Enrekang sebanyak 142 Ton, di disebar di 12 Kecamatan setiap kelompok tani mendapatkan 1 ton bibit bawang yang tidak sesuai mekanismenya....(Wr/Ns.c).




Lp. Herman
Editor. Andi PW

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.