JOIN, JURNALIS DIHARAP PERHATIKAN KESELAMATAN DALAM LIPUTAN
" Meskin Dalam Tugas Jurnalis Dapat Perlindungan Hukum, Bukan Berarti Keselamatan Dirinya Diabaikan "
NS.com, Makassar - Bercermin dari kasus penganiayaan yang dialami Rahman Sijaya, jurnalis salah satu portal berita di Gowa, pengurus DPW JOIN Sulsel mengharapkan agar jurnalis dalam bertugas agar memperhatikan keselamatan.
Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi mengatakan, walau dalam menjalankan tugas jurnalis mendapat perlindungan hukum bukan berarti tidak memperhitungkan keselamatan pribadi jurnalis.
Maksud pelindungan hukum, ujar Rifai bahwa jurnalis harus taat aturan baik Kode Etik Jurnalistik maupun regulasi lain dalam menjalankan tugas. "Jika tak taat aturan jurnalis tidak mendapat perlindungan hukum," ujar Ahli dari Dewan Pers ini.
Lanjut dikatakan, dalam menjalankan aktifitas jurnalistik diharap agar menjaga faktor keselamatan jiwa dengan mempertimbangkan kondisi.
Jurnalis, tambah Rifai, tak bisa hanya faham rumus berita 5W+1H tapi faktor S (security) juga menjadi fokus perhatian agar terhindar dari ancaman fisik.
Kepada publik dan sumber berita, Rifai berharap dapat menahan diri dan memperlakukan jurnalis sebagai mitra yang harmonis. "Tak mesti harus menghadapi jurnalis dengan kekuatan otot sebagai bentuk kekerasan," tambah Dewan Kehormatan PWI Sulsel ini....(Wr/Ns.c).
Lp. His/Herman Taruna
Editor. Andi PW
Tidak ada komentar: