PEMDA GOWA BAKAL KELUARKAN PERDA LARANGAN PENJUALAN KNALPOT RECING
" Jika Masyarakat Setujui, Kita Buatkan Perda Pelarangan Menjual Knalpot Racing Di Kabupaten Gowa "
Dokomentasi Enal Ns.c
Ns.com Sungguminasa. Senin(20/11) Melirik hasil Barang Bukti (BB) knalpot racing yang dimusnahkan Polres Gowa, Sekda Pemda Gowa M Muchlis mengungkapkan akan mempertimbangkan membuat PERDA larangan penjualan knalpot racing.
"khusus dikabupaten gowa perlu di pertimbangkan agar di buat Perda untuk memutus maraknya penggunaan knalpot racing jika warga menginginkan" pungkas M Muchlis yang hadir pada kegiatan pemusnahan barang bukti di depan Polres Gowa.
Dekomentasi Enal Ns.c
Diacara Press Realise pemusnahan BB hasil operasi pekat lipu dan operasi zebra 2017 Kapolres gowa, AKBP Aris Bachtiar mengungkapkan penggunaan knalpot racing merupakan salah satu sumber pemicu tindak pidana.
Knalpot racing yang dimusnahkan dari hasil operasi zebra 2017 di wilayah hukum polres gowa sebanyak 245, pemusnahan knalpot racing dan 1435 botol miras dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Acara PRESS REALISE pemusnahan barang bukti hasil operasi pekat lipu dan operasi zebra 2017 sendiri dihadiri Dandim 1409 Gowa, Ketua Pengadilan Sungguminasa, Ketua DPRD Gowa, Tokoh Masyarakat, Agama serta perwakilan Pelajar Kabupaten Gowa.....(Rd/Ns.c)
Lp. Enal
Editor. Andi PW.
Editor. Andi PW.
Tidak ada komentar: