AHLI WARIS ALMARHUM MUHAMAD ALIKAWA MENGGUGAT
"Diduga Kuat Surat Kuasa Disalah Gunakan, Penerima Kuasa Menjual Lahan Ahli Waris Ke Pengembang Perumahan Vila Pattallasang II "
Ns.com, Makassar - Jumat (17/11) Ahli waris almarhum Muhamad Alikawa akan menggugat penerima Surat kuasa untuk pengurus surat surat tanah warisan dari almarhum orang tuanya, serta pengembang perumahan (PP) Vila Pattalasang II sebab telah membangun perumahan diatas lahan ahli waris.
Hal ini di ungkapkan mengacara ahli waris Muhamad Alikawa ke redaksi New Sulsel.com tadi malam Kamis 16 November 2017, karena di duga kuat penerima kuasa secara diam diam telah menjual lahan ahli wari Muhamad Alikawa ke pengembang perumahan Vila Pattalasang II.
Lebih lanjut di sampaikan Narno pengacara ahli wari Muhamad Alikawa akan segerah melayangkan " Somasi " ke pihak penerima surat kuasa terdahulu sebab dianggap telah menyalagunakan peruntukan surat kuasa yang diberikan ahli waris.
" Kami akan segera melayangkan Somasi dan menggugat siapa saja yang di duga melakukan persekongkolan sehingga lahan ahli waris di Pattalasang telah berdiri bangunan perumahan Vila Pattalasang II yang juga akan kita pagari" pungkas Narno, SH. MH pengacara ahli waris almarhum Muhamad Alikawa......(Rd/Ns.c).
Lp. Narsum/H Taruna
Editor. Andi PW
Editor. Andi PW
Tidak ada komentar: