TAHANAN KAJARI KABUR LAGI DIPENGADILAN NEGERI MAKASSAR.

" Kajari Harus Beri Sanksi Jaksa Penuntut Umumnya, Sebab Lalai Hingga Tahanannya Kabur " 


Ns.com, Makassar - Kamis (15/6/2017) Jufri terdakwa kasus tindak pidana kekerasan jalanan (begal) tahanan Kejaksaan Negeri Makassar yang kabur ketika hendak berada di ruangan persidangan Pengadilan Negeri Makassar, menuai sorotan.

Ketua Lembaga Kontrol Etika Bisnis Dan Profesi Suherman Untung mengatakan " Hal ini jelas kelalaian JPU nya, kalau tahanan tersebut sudah dikeluarkan dari ruang sel yang ada dI Pengadilan untuk mengikuti persidangan." 

Menurutnya, JPU harus bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut. Kepala Kejari harus memberikan sanksi terhadap Jaksa. "Agar jadi pelajaran bagi jaksa lainnya, JPU nya harus dikenakan sanksi tegas," Rabu malam (14/6/2017).

Informasi diperoleh News Sulsel.com, Jufri melarikan diri saat hendak persiapan mengikuti proses persidangan di ruang Pegadilan. Terjadi sejak Dua hari yang lalu Senin (12/06/2017) belum di temukan.....(Rd/Ns.c).




Lp. Dody
Editor. Andi PW

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.