KAJATI SULSELBAR CARI TERSANGKA BARU KASUS BULOA
" Jayanti Dan Rusdin Difasilitasi Oleh Sabri Yang Bertindak Seolah Atas Nama PemKot, Minta Pembayaran Uang Sewa "
Penyidik Kejaksaan Tinggi (PKT) Sulawesi selatan dan Barat terus melakukan pendalaman kasus dugaan proyek sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Pendalaman kasus ini memastikan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kita sementara dalami, apakah nantinya, ada fakta baru maka kita selanjutnya mengambil sikap," kata Asisten Pidana Khusus Kejati, Tugas Utoto.
Jayanti dan Rusdin sebagai tersangka mengakui memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.
Atas dasar itu, tersangka Jayanti dan Rusdin difasilitasi oleh Sabri (asisten 1 kota Makassar) yang bertindak seolah olah atas nama Pemerintah kota meminta pembayaran uang sewa kepada PT.PP selaku pelaksana pekerjaan.Sebesar Rp.500 juta selama 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian.
Kasus ini diusut bermula ketika adanya penutupan akses jalan di atas tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar tahun 2015 dari salah satu tersangka. Kasus sewa lahan proyek pembangunan New Sport....(Wr/Ns.com).
Lp. Liwang
Editor. Andi PW
Tidak ada komentar: