VONIS MENGEJUTKAN, AHOK DIJATUHI HUKUMAN 2 TAHUN PENJARA

" JPU Tuntut Ahok 1 Tahun Penjara Dan 2 Tahun Masa Percobaan Atas Perbuatan Melakukan Penistaan Agama"


Ns.com, Jakarta - Rabu (10/5/2017) Sidang putusan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Gubernur DKI yang divonis 2 tahun penjara hari Selasa kemarin menjadi sorotan media nasional dan internasional. 

Pasalnya Hakim Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Ahok yang terbukti bersalah melakukan Penistaan (penodaan) agama. Putusan ini dianggap Putusan pelebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum ketika sidang pembacaan tuntutan JPU, bulan April 2017 lalu.

Sejumlah media asing seperti harian The Guardian, Inggris menyebut putusan itu cukup mengejutkan, karena lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya hanya menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Sidang ini dipandang sebagai ujian bagi toleransi keagamaan, pluralisme di negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia," kata laporan The Guardian. Hal senada juga disampaikan The Guardian, stasiun televisi asal Amerika Serikat CNN juga menyebut sidang Ahok ini sebagai ujian bagi toleransi ke agamaan di Indonesia.

Pernyataan ini juga dikatakan Koran asal Singapura The Straits Times "keputusan hakim yang dibacakan di ruang Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) itu masih membuat kondisi Ibu Kota Jakarta dalam keadaan genting, ribuan massa pendukung dan anti-Ahok berkumpul. Sehingga aparat keamanan memasang barikade dan bersiaga mencegah kerusuhan terjadi......(Wd/Ns.c).


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.