SIDANG A. IDRIS S TERDAKWA KORUPSI.

NS, Makassar- Senin 28/03 Pengadilan Negeri mendudukkan H. A. Idris Syukur Bupati kab Barru dua prioda, sebagai terdakwa dikursi Pesakitan tindak pidana kasus korupsi pengadaan  Kendaan mobil Pajero Sport senilai setnilai 350 juta rupiah.
Kasus Korupsi yang menjerat mantan kepala dinas kehutanan provinsi Sulawesi selatan. April tahun 2015, Sidang yang di mulai pukul 10:30 di hadiri ratusan keluarga dan kerabatnya. Memenuhi gedung Pengadilan Negeri Makassar.

A. Cakra Alam ketua majelis hakim. Sidang Topikor, dalam Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Palan Tumanggor SH, akan dilanjutkan minggu, Senin O4/04 bulan depan untuk mengajukan pembelaan.... (Tr/Ns)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.