POLRI, MENANGKAP 3 ORANG TERSANGKA. KASUS SINGKIL



Tujuh  Masuk Daftar Pencarian Orang, Lima sudah terlacak, Dua Orang Belum Diketahui Jejaknya.


Bentrok berdarah antar warga di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil yang berimbas pada pembakaran rumah ibadah dan menewaskan 2 orang serta 4 orang luka-luka.  Polisi sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 


Dari 10 orang tersangka, tiga diantaranya sudah diciduk polisi. "Perkembangan situasi pasca terjadinya bentrok Singkil, sampai saat ini, Polres Singkil dan Polda Aceh menangkap 3 tersangka yakni S, N dan I," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Mabes Polri) Brigjen Pol Agus Rianto dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10).

Tujuh tersangka yang jadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Lima diantaranya sudah terlacak keberadaannya. Sedangkan dua lagi masih belum diketahui jejaknya." Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan secara maraton guna melaksanakan instruksi Presiden dan Kapolri," jelasnya. 

Dalam insiden tersebut Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti. Di antaranya, senjata tajam, bom molotov, kendaraan roda empat, kendaraan roda dua serta kendaraan roda enam. Meski sudah menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka, Agus menegaskan pengungkapan kasus tidak berhenti sampai di situ. Dia memastikan polisi akan mengungkap aktor intelektual dalam konflik horizontal itu.... ( Yori/Ns )


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.