3 ORANG TERSANGKA PENGEDAR SHABU DICIDUK SATRESKRIM NARKOBA POLRES LUTRA


" Penangkapan Agung, Elang Dan Yogi Atas Informasi Masyarakat Ada Transaksi Shabu-Shabu Jalan SPBU Cakkarudu "

Agung, Elang dan Yogi diamankan Satnarkoba di Mako Polres Lutra

NEWSULSEL.com, Luwu Utara - Sat Reskrim Narkoba Polres Luwu Utara, ciduk tiga orang yang diduga pengedar narkotika jenis shabu-shabu di jalan poros samping SPBU Cakkarudu Kec. Sukamaju Sabtu 26 Mei 2018.

Dua warga Luwu Utara atas nama Agung bin Muh Abduh (19) dari desa Sapta Marga dan Elang bin Ridwan (22) dari Dusun Lindu, satu dari Kota Palopo atas nama Yogi bin Supardi (19) domisili Salubulo.

Ketiga pemuda tersebut diamankan petugas pada saat membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan cara digeledah oleh tim oprasional Sat Reskrim Narkoba Polres Luwu Utara di TKP.


"Penangkapan Agung, Elang dan Yogi, bermula dari informasi masyarakat bahwa dipinggir jalan SPBU Cakkarudu Kecamatan Sukamaju akan ada transaksi shabu-shabu," kata Kasatres Narkoba AKP Jamaluddin dalam rilis yang dinasampaikan IPDA Kawaru via Whatsapp.

“Lalu kami lakukan pengintain terhadap ketiga orang ini, kemudian kami dapati dan melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkoba dengan Laporan Polisi Nomor: LPA/ /V/2018/SPKT/Res Lutra, ujarnya...

Ke 3 orang tersangka yang diciduk, Agung pekerjaan operator alat berat, Elang pekerjaan tidak ada dan Yogi pekerjaan jaga alat berat.Dan sekarang diamankan di Mako Polres Lutra guna proses ludik sidik.pengembangan....(Wr/Ns.c).



Lp. Ril Kawaru
Editor. Andi PW


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.